Ilustrasi pelaku UMKM memahami ketentuan aturan pajak UMKM terbaru tahun 2025 di Indonesia.

Aturan pajak UMKM 2025 menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan. Pemerintah menghadirkan aturan pajak UMKM 2025 terbaru guna menyederhanakan sistem pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

Melalui kebijakan terbaru, aturan pajak UMKM 2025 memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, mulai dari pengenaan tarif PPh Final 0,5%, mekanisme pelaporan, hingga fasilitas insentif pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan aturan pajak UMKM 2025, termasuk siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas, batas omzet, hingga masa berlaku PPh Final.

Siapa yang Berhak Memanfaatkan PPh Final dalam Aturan Pajak UMKM 2025?

Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5%. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela di kalangan pelaku UMKM.

Ketentuan mengenai jangka waktu ini merupakan bagian penting dari aturan pajak UMKM 2025 yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Fasilitas PPh Final 0,5%

Fasilitas tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh:

Penambahan Subjek yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas

Pemerintah melalui PP 55 Tahun 2022 menambahkan beberapa entitas baru yang juga berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%, yaitu:

Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas inklusi perpajakan hingga ke tingkat desa dan pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum terjangkau sistem pajak formal.

Periode Pemanfaatan Fasilitas PPh Final UMKM

PPh Final 0,5% tidak berlaku permanen. Pemerintah mengatur batas waktu pemanfaatan berdasarkan jenis wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Jenis Wajib PajakJangka Waktu Pemanfaatan
Orang Pribadi7 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak
Badan berbentuk PT3 tahun sejak terdaftar
Badan Non-PT (CV, Firma, Koperasi, BUMDes, Perseroan Perorangan)4 tahun sejak terdaftar

Ketentuan Khusus bagi Wajib Pajak Lama

Bagi BUMDes, BUMDes Bersama, atau perseroan perorangan yang telah memiliki NPWP sebelum PP 55/2022 diberlakukan (sebelum tahun 2022), maka masa manfaat PPh Final dihitung mulai tahun 2022, bukan dari tahun pendaftaran awal.

Apa yang Terjadi Setelah Masa Berlaku Berakhir?

Setelah jangka waktu pemanfaatan berakhir, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%.

Pelaku UMKM harus beralih ke sistem perpajakan umum dengan pembukuan penuh dan penghitungan pajak berdasarkan laba bersih (neto). Tarif yang dikenakan mengikuti ketentuan Pasal 17 UU PPh, yaitu tarif progresif bagi orang pribadi dan tarif tetap bagi badan usaha.

Masa transisi ini menjadi tahap penting bagi UMKM yang mulai berkembang, karena menunjukkan kesiapan mereka masuk ke level bisnis yang lebih besar dan lebih formal.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengenaan Pajak UMKM

Besaran PPh Final 0,5% didasarkan pada total peredaran bruto (omzet kotor) dalam satu tahun pajak.

Peredaran bruto mencakup seluruh pendapatan usaha dari kantor pusat maupun cabang, sebelum dikurangi potongan seperti diskon atau retur penjualan.

Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 164 Tahun 2023, yang dimaksud dengan

“peredaran bruto tertentu” adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau setara uang yang diterima dari kegiatan usaha.

Untuk pasangan suami istri dengan status perpajakan gabungan, maka omzet usaha suami dan istri dihitung secara akumulatif.

Jenis Penghasilan yang Tidak Diperhitungkan dalam Omzet UMKM

Tidak semua penghasilan masuk dalam perhitungan peredaran bruto. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, penghasilan berikut tidak termasuk dasar pengenaan pajak:

Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak menurut peraturan perpajakan

Fasilitas Bebas Pajak hingga Rp500 Juta

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, pemerintah memberikan fasilitas tidak dikenai pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Ketentuan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU HPP jo. PP 55 Tahun 2022.

Artinya:

Fasilitas ini membantu pelaku usaha mikro agar tidak langsung terbebani pajak saat bisnis baru berkembang, sekaligus mendorong formalitas dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Pengecualian: Siapa yang Tidak Berhak Menggunakan PPh Final UMKM?

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Dalam PP 55/2022, disebutkan beberapa kategori yang tidak diperbolehkan, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang Memilih Skema Umum
    Mereka yang memilih menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto dan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
  2. Wajib Pajak yang Mendapat Fasilitas Khusus
    Termasuk perusahaan yang menerima insentif Pasal 31A UU PPh, atau fasilitas dari PP 94/2010 dan PP 40/2021 (seperti di Kawasan Ekonomi Khusus).
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    Entitas milik subjek pajak luar negeri wajib mengikuti skema perpajakan tersendiri.

CV atau Firma dengan Keahlian Khusus
Firma atau CV yang dibentuk oleh profesional (akuntan, konsultan, pengacara, dan sejenisnya) tidak dapat memanfaatkan PPh Final karena penghasilannya tidak mencerminkan karakteristik usaha UMKM.

Kemudahan Pajak bagi UMKM dan Pengusaha Baru

Salah satu poin menarik dalam aturan pajak UMKM terbaru adalah fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, bisnis baru tidak langsung terbebani pajak saat omzet masih kecil kesempatan emas bagi pengusaha pemula yang sedang membangun pondasi usahanya.

Di sinilah Union Space berperan penting. Melalui layanan pendirian PT, CV serta penyewaan cloud office, Union Space membantu pelaku UMKM memulai bisnis secara formal dan profesional.

Dengan alamat bisnis resmi dan legalitas yang terdaftar, pelaku usaha lebih mudah dalam:

Selain memahami aturan pajak UMKM 2025, pelaku usaha juga membutuhkan alamat bisnis resmi. Union Space menyediakan layanan virtual office dan private office yang membantu UMKM memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.

Bisnis Legal Serta Pajak Aman

Promo Virtual Office UnionSPACE Jakarta dengan diskon 30% di berbagai lokasi strategis seperti Sahid Sudirman, PIK, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, lengkap dengan fasilitas bisnis profesional.

Pendirian perusahaan hanyalah langkah awal. Setelah bisnis berdiri, pengelolaan pajak yang efisien menjadi hal penting agar operasional tetap lancar.

Di sinilah UnionSPACE hadir sebagai solusi digital untuk pelaporan dan manajemen pajak terpadu. 

Kini UnionSPACE dengan Platform pajak.io membantu pelaku usaha untuk:

Dengan kombinasi layanan legalitas dan ruang bisnis dari Union Space serta solusi pajak digital dari pajak.io, pelaku UMKM kini bisa menjalankan bisnis yang patuh pajak, efisien, dan siap berkembang tanpa harus repot mengurus administrasi secara manual.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya aturan pajak UMKM 2025, pemerintah memberikan sistem perpajakan yang lebih terarah, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Kepatuhan terhadap aturan pajak UMKM 2025 membantu UMKM terhindar dari sanksi sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih formal dan berkelanjutan.

Melalui kepatuhan terhadap ketentuan ini, pelaku UMKM tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.Mulailah bisnis Anda dengan langkah yang benar. Kunjungi Union Space Indonesia untuk memulai bisnis Anda dan manfaatkan pajak.io untuk urusan pajak yang lebih mudah.

Bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis secara legal, memahami aturan pajak UMKM 2025 sebaiknya dibarengi dengan proses pendirian usaha yang tepat melalui layanan pendirian PT dan CV di Union Space

Untuk memastikan bisnis berjalan patuh regulasi, Anda juga dapat membaca panduan lengkap mengenai legalitas usaha dan perpajakan UMKM di Union Space Indonesia

error: Content is protected !!