Pajak PT Perorangan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha sebelum dan setelah mendirikan perseroan perorangan. Walaupun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki kewajiban perpajakan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku, cara menghitung pajak berdasarkan omzet, prosedur pembayaran, hingga kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 22 April 2026 dan membawa perubahan penting terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi PT Perorangan yang memenuhi persyaratan. Selain itu, aturan baru ini memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut serta ketentuan dalam menentukan batas omzet tahunan.
Lantas, bagaimana ketentuan pajak PT Perorangan pada 2026? Simak penjelasan mengenai tarif, simulasi perhitungan, cara membayar, dan pelaporan pajak berikut ini.
Apa Itu Pajak PT Perorangan?
Pajak PT Perorangan adalah kewajiban perpajakan yang timbul dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun hanya memiliki satu pendiri, PT Perorangan tetap mempunyai identitas hukum dan kewajiban administrasi tersendiri. Artinya, kewajiban pajak perusahaan tidak secara otomatis sama dengan kewajiban pajak pribadi pemiliknya.
Dalam praktiknya, jenis pajak yang harus dipenuhi bergantung pada kegiatan usaha, nilai omzet, status perpajakan, transaksi, serta ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban yang umum diperhatikan oleh PT Perorangan adalah Pajak Penghasilan atas pendapatan dari kegiatan usaha.
Bagi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria, pemerintah menyediakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Skema ini dirancang agar penghitungan pajak menjadi lebih sederhana bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
Namun, penting dipahami bahwa tarif tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua PT Perorangan. Pemilik usaha perlu memastikan bahwa perseroannya termasuk subjek pajak yang memenuhi kriteria dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Tarif Pajak PT Perorangan 2026 Berdasarkan PP 20/2026
Ketentuan mengenai pajak PT Perorangan pada 2026 perlu dipahami dengan mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha, dengan batas peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tarif ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena perhitungan pajak didasarkan pada omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak, bukan semata-mata pada laba bersih perusahaan.
1. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%
Tarif 0,5% digunakan untuk menghitung PPh Final atas penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan. Dengan skema ini, perusahaan tidak perlu menghitung pajak final tersebut berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional.
Sebagai contoh, apabila PT Perorangan memperoleh omzet sebesar Rp50.000.000 dalam satu bulan dan seluruh omzet tersebut merupakan penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan PPh Final, perhitungannya adalah:
PPh Final = 0,5% × Rp50.000.000
PPh Final = Rp250.000
Dengan demikian, pajak yang perlu disetorkan atas omzet bulan tersebut adalah Rp250.000.
Perlu diingat, perhitungan ini merupakan simulasi. Nilai pajak aktual tetap bergantung pada klasifikasi penghasilan, kelayakan menggunakan skema final, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Batas omzet Rp4,8 miliar per tahun
Batas omzet menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah PT Perorangan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pengujian memenuhi ketentuan dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, perseroan dapat menggunakan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Sebaliknya, apabila batas yang ditentukan telah terlampaui, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan perpajakan untuk tahun pajak berikutnya dan kemungkinan beralih ke mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
Dalam PP 20/2026, penentuan batas omzet juga memperhatikan akumulasi peredaran bruto yang relevan, termasuk penghasilan tertentu dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Untuk kondisi suami-istri tertentu, terdapat ketentuan penggabungan omzet yang perlu diperiksa.
Oleh karena itu, pemilik PT Perorangan sebaiknya tidak hanya melihat omzet dari satu transaksi atau satu bulan, tetapi mencatat seluruh peredaran bruto yang relevan untuk menentukan kelayakan fasilitas pajak.
3. Tidak ada batas waktu penggunaan bagi PT Perorangan yang memenuhi kriteria
Perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah penyesuaian jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5%.
Berdasarkan ketentuan baru, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat menggunakan fasilitas tersebut tanpa batas waktu tertentu, selama tetap memenuhi persyaratan dan tidak memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.
Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi pemanfaatan fasilitas berdasarkan jangka waktu tertentu.
Meski demikian, tidak adanya batas waktu bukan berarti perusahaan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa memperhatikan kondisi usahanya. Perseroan tetap perlu mengevaluasi omzet, jenis penghasilan, status wajib pajak, dan ketentuan lain yang dapat memengaruhi hak menggunakan fasilitas tersebut.
Cara Menghitung Pajak PT Perorangan 2026
Setelah mengetahui tarif yang berlaku, langkah berikutnya adalah memahami cara menghitung pajak PT Perorangan secara tepat. Pada skema PPh Final UMKM, perhitungan dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Rumus dasarnya adalah:
PPh Final = Tarif PPh Final × Peredaran Bruto yang Dikenai Pajak
Karena tarifnya sebesar 0,5%, perhitungan dapat dilakukan dengan mengalikan omzet yang memenuhi ketentuan dengan 0,005.
Contoh perhitungan pajak bulanan
Misalnya, PT Perorangan ABC menjalankan usaha perdagangan dan memiliki omzet sebagai berikut:
- Januari: Rp30.000.000
- Februari: Rp40.000.000
- Maret: Rp50.000.000
Apabila seluruh omzet tersebut memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, perhitungannya adalah sebagai berikut.
Januari
Rp30.000.000 × 0,5% = Rp150.000
Februari
Rp40.000.000 × 0,5% = Rp200.000
Maret
Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
Total omzet selama tiga bulan adalah Rp120.000.000, sedangkan total PPh Final yang dihitung dari omzet tersebut adalah Rp600.000.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa pencatatan omzet secara rutin dapat membantu perusahaan mengetahui jumlah pajak yang perlu disiapkan setiap bulan.
Contoh perhitungan pajak berdasarkan omzet tahunan
Misalnya, PT Perorangan XYZ memperoleh omzet sebesar Rp600.000.000 selama satu tahun pajak. Jika perusahaan memenuhi seluruh persyaratan untuk menggunakan PPh Final UMKM dan seluruh omzet tersebut merupakan dasar pengenaan pajak, perhitungannya adalah:
Rp600.000.000 × 0,5% = Rp3.000.000
Dengan demikian, estimasi PPh Final selama satu tahun adalah Rp3.000.000.
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi PT Perorangan sebagai wajib pajak badan.
Karena itu, pemilik PT Perorangan tidak boleh langsung mengurangi omzet badan sebesar Rp500 juta sebelum menghitung PPh Final. Perhitungan harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Jenis Penghasilan yang Perlu Diperhatikan dalam Perhitungan Pajak
Tidak semua penghasilan perusahaan otomatis dapat dikenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. PP 20/2026 mengatur pengecualian untuk jenis penghasilan tertentu.
Beberapa kategori yang perlu diperhatikan meliputi penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang memenuhi ketentuan tertentu, penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan aturan lain, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.
Sebagai contoh, perseroan perorangan yang didirikan oleh seseorang dengan keahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas perlu memeriksa apakah penghasilannya termasuk kategori yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM.
Artinya, penentuan tarif pajak tidak cukup hanya berdasarkan bentuk badan usaha dan jumlah omzet. Jenis kegiatan usaha dan karakter penghasilan juga perlu dianalisis.
Untuk menghindari kesalahan perhitungan, perusahaan sebaiknya menyimpan catatan transaksi dan dokumen pendukung yang memadai, termasuk faktur, bukti penerimaan pembayaran, serta laporan omzet bulanan.
Cara Membayar Pajak PT Perorangan
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, perusahaan perlu melakukan pembayaran sesuai prosedur administrasi perpajakan yang berlaku.
Secara umum, proses pembayaran PPh Final UMKM dilakukan melalui pembuatan kode billing dan penyetoran pajak menggunakan saluran pembayaran yang tersedia.
Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan.
1. Catat omzet perusahaan
Langkah pertama adalah mencatat seluruh omzet yang diperoleh dari kegiatan usaha selama periode yang bersangkutan.
Pastikan pencatatan mencakup transaksi yang relevan dan dilakukan secara konsisten. Pisahkan pula penghasilan yang dikenai skema pajak berbeda agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan dasar pengenaan pajak.
2. Hitung pajak yang harus dibayar
Setelah memperoleh total omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak, kalikan nilai tersebut dengan tarif yang sesuai.
Untuk PT Perorangan yang memenuhi persyaratan PPh Final UMKM, tarif yang digunakan adalah 0,5%.
Pastikan penghitungan tidak mencakup penghasilan yang seharusnya dikecualikan dari skema tersebut.
3. Buat kode billing
Berikutnya, buat kode billing melalui kanal administrasi perpajakan resmi yang tersedia, sesuai jenis pajak dan masa pajak yang akan dibayarkan.
Periksa kembali identitas wajib pajak, jenis setoran, masa pajak, dan nominal pembayaran sebelum melanjutkan transaksi.
Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan pembayaran tidak tercatat sebagaimana mestinya atau memerlukan proses administrasi tambahan.
4. Lakukan pembayaran
Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik yang ditunjuk dan tersedia.
Ikuti petunjuk pembayaran yang berlaku pada kanal yang digunakan. Setelah transaksi berhasil, simpan bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran yang diterbitkan.
5. Simpan bukti pembayaran
Bukti pembayaran perlu disimpan sebagai bagian dari dokumentasi perpajakan perusahaan.
Dokumen ini dapat membantu ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi pajak, menyiapkan SPT Tahunan, atau membutuhkan bukti bahwa kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
Untuk jadwal penyetoran, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan prosedur teknis terbaru, perusahaan sebaiknya merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak sesuai masa pajaknya.
Cara Melaporkan Pajak PT Perorangan
Selain membayar pajak, PT Perorangan juga perlu memenuhi kewajiban pelaporan sesuai status dan ketentuan perpajakannya.
Pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan PPh Badan. Dalam laporan tersebut, perusahaan menyampaikan informasi mengenai penghasilan, perhitungan pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta informasi lain yang diwajibkan dalam formulir dan sistem pelaporan yang berlaku.
Berikut beberapa langkah yang dapat dipersiapkan.
1. Siapkan dokumen perpajakan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Rekapitulasi omzet selama satu tahun pajak.
- Catatan transaksi dan laporan keuangan.
- Bukti pembayaran PPh Final.
- Dokumen pendukung penghasilan dan pengeluaran.
- Data identitas wajib pajak dan dokumen administrasi perusahaan.
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai kondisi perusahaan dan jenis penghasilan yang dilaporkan.
2. Rekapitulasi omzet dan pajak yang telah dibayar
Pastikan omzet yang dicatat dalam laporan konsisten dengan pembukuan dan dokumen transaksi perusahaan.
Cocokkan pula jumlah PPh Final yang seharusnya dibayar dengan bukti setoran yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan, lakukan pemeriksaan sebelum menyampaikan SPT.
3. Isi SPT Tahunan PPh Badan
Gunakan kanal pelaporan resmi DJP yang berlaku untuk tahun pajak terkait. Isi informasi mengenai peredaran bruto, penghasilan yang dikenai PPh Final, dan pajak yang telah dibayarkan sesuai petunjuk formulir.
Pastikan tarif dan dasar pengenaan pajak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perseroan perorangan.
4. Periksa kembali dan kirim laporan
Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Pastikan data omzet, bukti pembayaran, dan informasi perpajakan lainnya sesuai dengan catatan perusahaan.
Setelah laporan berhasil disampaikan, simpan Bukti Penerimaan Elektronik atau bukti pelaporan yang diterbitkan oleh sistem.
5. Perhatikan tenggat pelaporan
SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk perusahaan dengan tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember, batas waktu normalnya adalah 30 April tahun berikutnya.
Apabila terdapat ketentuan khusus atau perubahan administrasi, pastikan kembali jadwal pelaporan melalui informasi resmi DJP.
Apa yang Terjadi Jika PT Perorangan Tidak Memenuhi Syarat PPh Final 0,5%?
PT Perorangan yang tidak memenuhi persyaratan fasilitas PPh Final UMKM perlu menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan umum yang berlaku.
Dalam skema umum, penghitungan PPh Badan pada dasarnya memperhatikan penghasilan kena pajak, biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan, serta fasilitas perpajakan yang mungkin tersedia.
Tarif umum PPh Badan adalah 22%, dengan kemungkinan memperoleh fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perpajakan.
Karena mekanisme penghitungan pajak umum berbeda dari PPh Final berdasarkan omzet, perusahaan perlu melakukan evaluasi sebelum menentukan skema perpajakan yang tepat.
Peralihan skema juga tidak selalu ditentukan hanya oleh omzet pada bulan berjalan. Perusahaan harus memeriksa ketentuan mengenai tahun pajak, akumulasi peredaran bruto, pengecualian, serta aturan peralihan yang relevan.
Tips Mengelola Pajak PT Perorangan agar Lebih Tertib
Pengelolaan pajak yang baik membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempermudah evaluasi keuangan. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan.
Pisahkan keuangan perusahaan dan pribadi
Meskipun PT Perorangan didirikan oleh satu orang, pencatatan keuangan perusahaan sebaiknya dipisahkan dari keuangan pribadi pemilik. Pemisahan ini membantu memperjelas transaksi bisnis dan mempermudah penyusunan laporan keuangan.
Catat transaksi secara rutin
Jangan menunggu akhir tahun untuk menghitung omzet. Pencatatan bulanan membantu perusahaan mengetahui perkembangan pendapatan dan memperkirakan kewajiban pajak yang perlu disiapkan.
Evaluasi kelayakan tarif pajak secara berkala
Periksa omzet dan jenis penghasilan secara berkala untuk memastikan perusahaan masih memenuhi kriteria PPh Final UMKM.
Simpan seluruh dokumen perpajakan
Simpan bukti pembayaran, faktur, laporan omzet, dan dokumen pendukung lainnya secara teratur. Dokumentasi yang baik memudahkan proses pelaporan dan pemeriksaan apabila diperlukan.
Konsultasikan kondisi usaha yang kompleks
Jika perusahaan memiliki beberapa sumber penghasilan, transaksi lintas negara, atau kondisi kepemilikan yang memengaruhi penggabungan omzet, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak.
Kesimpulan
Memahami pajak PT Perorangan pada 2026 penting agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tertib dan sesuai peraturan. Melalui PP 20/2026, pemerintah mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi PT Perorangan yang memenuhi persyaratan, dengan batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, sehingga fasilitas dapat digunakan selama persyaratan tetap terpenuhi. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan jenis penghasilan, ketentuan pengecualian, pengujian omzet, serta kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.
Dengan pencatatan keuangan yang rapi, perhitungan pajak yang tepat, dan pelaporan yang dilakukan sesuai jadwal, PT Perorangan dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik sekaligus membangun fondasi bisnis yang berkelanjutan.
FAQ Seputar Pajak PT Perorangan
1. Berapa tarif pajak PT Perorangan pada 2026?
PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak, sesuai PP 20/2026.
2. Apakah PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib membayar pajak?
Omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak otomatis membuat seluruh penghasilan bebas pajak. PT Perorangan perlu memeriksa kelayakan fasilitas PPh Final UMKM, jenis penghasilan, dan ketentuan perpajakan lainnya.
3. Apakah PT Perorangan mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak?
Tidak secara otomatis. Fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh merupakan ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, bukan fasilitas yang secara otomatis berlaku bagi PT Perorangan sebagai wajib pajak badan.
4. Apakah tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu untuk PT Perorangan?
Berdasarkan PP 20/2026, PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu tertentu, selama tetap memenuhi kriteria dan tidak memilih menggunakan ketentuan umum PPh.
5. Apakah PT Perorangan wajib melaporkan SPT Tahunan?
Ya. PT Perorangan perlu memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayar.
6. Bagaimana cara membayar pajak PT Perorangan?
Secara umum, perusahaan menghitung pajak, membuat kode billing melalui kanal resmi yang tersedia, melakukan pembayaran melalui kanal yang ditunjuk, dan menyimpan bukti pembayaran.
7. Apa yang terjadi jika omzet PT Perorangan melebihi Rp4,8 miliar?
Perusahaan perlu mengevaluasi kelayakan penggunaan PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan mengenai batas omzet dan tahun pajak. Jika tidak lagi memenuhi persyaratan, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk skema perpajakan berikutnya.
Ingin Memahami Pajak PT Perorangan dengan Lebih Mudah?
Pelajari tarif pajak, cara menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak PT Perorangan tahun 2026 melalui artikel lengkap kami.
Masih bingung dengan kewajiban pajak atau legalitas usaha Anda? Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Klik disini untuk konsultasi GRATIS!
Kunjungi website unionspace.co.id dan partner pajak kami Arvesta Advisory Partners untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legalitas usaha dan solusi pendukung bisnis Anda.
